DISWAY BARU

Penolakan Zona Merah di Kota Jambi Meluas, Warga Pasang Spanduk Protes di Berbagai Titik

Penolakan Zona Merah di Kota Jambi Meluas, Warga Pasang Spanduk Protes di Berbagai Titik

PROTES: Salah satu titik spanduk bertuliskan protes penolakan Zona merah terpasang di persimpangan empat Jalan Lirik dan di samping Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Baru--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDPenolakan warga terhadap isu zona merah di kota Jambi semakin meluas.

Sejumlah spanduk bertuliskan protes terpasang di berbagai titik, terutama di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas Pertamina.

Salah satunya terlihat di persimpangan empat Jalan Lirik dan di samping Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Baru. Spanduk bertuliskan “Forum Warga Tolak Zona Merah Pertamina” itu mencerminkan keresahan warga yang merasa dirugikan oleh klaim tanah masuk ke wilayah zona merah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Guru Swasta Geruduk DPRD Kerinci, Ini Permintaannya..

Menanggapi hal itu Walikota Jambi Maulana, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ia sampaikan langsung kepada Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke kota Jambi, Senin (29/9/2025). 

Pemkot, kata Maulana, sudah menyerahkan data jumlah dan sebaran sertipikat tanah yang terdampak klaim.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Naik! Berikut Daftar Harga BBM Pertalite-Pertamax di SPBU Per 1 Oktober 2025

“Surat resmi sudah saya tanda tangani dan diserahkan ke Komisi II DPR RI. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan dengan adil. Berdasarkan penjelasan Komisi II, akan ada regulasi yang mengatur prinsip siapa yang lebih dulu apakah Sertipikat Hak Milik (SHM) warga atau klaim Pertamina,” jelas Maulana.

Ia menambahkan, banyak SHM warga yang lebih dulu terbit dibanding klaim tanah oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN. 

“Ada titik terang bagi masyarakat. Pemkot Jambi akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak warga,” tegasnya.

BACA JUGA:Bantu Warga, PTPN IV Regional 4 Jual Beras PSHT Harga Murah

Sementara itu, terkait dengan kawasan zona merah di kawasan PT. Pertamina EP, Maulana menyampaikan indikasi jumlah sertipikat yang diklaim oleh Pertamina berada diatas Barang Milik Negera (BMN) sebanyak ±5.506 bidang di tujuh Kelurahan terdampak. Yaitu, Simpang III Sipin ± 74 bidang, Mayang Mangurai ± 64 bidang, Kenali Asam ± 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ± 1.314 bidang, Kenali Asam Atas ± 645 bidang, Paal Lima ± 918 bidang, dan Suka Karya ± 648 bidang. 

"Pada prinsipnya kami memohon bantuan kepada Ketua Komisi II DPR RI agar bagaimana hak milik saudara-saudara kita yang diklaim oleh pihak Pertamina ini bisa terselesaikan, karena sudah puluhan tahun tidak selesai," ungkapnya. 

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Seluruh Provinsi Jambi Naik, Ini Daftar Harga Baru BBM di SPBU 1 Oktober 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait