6 Merk Beras Premium Dilarang Sementara Dijual di Jambi : Satgas Pangan : Sampai Keluar Hasil Laboratorium

6 Merk Beras Premium Dilarang Sementara Dijual di Jambi : Satgas Pangan : Sampai Keluar Hasil Laboratorium

6 Merk Beras Premium Dilarang Sementara Dijual di Jambi : Satgas Pangan : Sampai Keluar Hasil Laboratorium--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan ke sejumlah toko (retail) di Kota Jambi mulai kemarin 15 Juli hingga hari ini (16/7). Hasilnya, ada 6 merk beras premium yang dilarang sementara untuk dijual, karena diduga tak sesuai dengan mutu premium alias diduga oplosan dengan beras kualitas dibawahnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengungkapkan temuan 6 beras premium yang diduga dioplos itu diperoleh timnya saat pengecekan di sejumlah retail seperti Jamtos, Trona Ekspres, Oki Mart, dan Fresh Mart.

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Orangtua Jual Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditahan

"Saat pengecekan kami membuka berasnya diduga ada ketidaksesuaian antara kemasan premium dan isi berasnya. Dari itu telah diambil sampel untuk diuji di UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindag Provinsi Jambi. Karena ini baru diduga maka kami larang sementara dijual berasnya disimpan dulu didalam gudang tak diperjual belikan," sebut Ismed, Rabu (16/7).

BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Sebut Guru Daerah Tertentu 8 Persen Tak Masuk Hari Pertama Sekolah

Adapun 6 merk beras premium itu, Ismed merincikan seperti Sofya, Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki. 

Pengelola retail juga kooperatif untuk tidak menjual sementara beras premium merk ini. 

"Juga kami meminta agar retail juga tak menerima dulu barang baru dari 6 merk beras ini karena telah distop sementara peredarannya. Nanti kami akan turun lagi mengecek apa masih dijual di retail itu apa tidak," katanya.

BACA JUGA:Wamen Bima Arya dan Wali Kota Jambi Jadi Pembicara

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad menyatakan, Disperindag melihat bahwasannya telah terjadi dua pelanggaran dalam kejadian beras premium yang tak sesuai ini.

 

"Yang pertama itu perlindungan terhadap konsumen. Artinya terkait dengan beras itu tak merugikan konsumen secara langsung kemasannya tertulis premium tapi isinya adalah isi beras yang beras curah (sortiran), itu yang menyalahi aturan," kata Fuad.

BACA JUGA:Prof. Revis Asra Resmi Pimpin Forum Wakil Rektor Bidang Kerja Sama BKS-PTN Barat

Lalu, pelanggaran kedua terkait dengan tertib niaga karena memang ini kan semua sudah diatur oleh undang-undang. Dimana produsen semestinya harus melaksanakan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: