BPRS Jambi: RS Erni Medika Bukan Rumah Sakit Khusus Korban Kecelakaan dan Belum Terakreditasi

BPRS Jambi: RS Erni Medika Bukan Rumah Sakit Khusus Korban Kecelakaan dan Belum Terakreditasi

BPRS Jambi--

"Kita sudah panggil, tetapi tidak mau datang. Padahal kita mau konfrontir dengan pernyataan ibu korban. Kita kesulitan buat komunikasinya," kata Romi.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Bangun Sumur Bor Warga di Desa Pondok Meja

Dari hasil penelusuran awal, BPRS menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk lamanya pasien dirawat di RS Erni Medika tanpa dirujuk ke rumah sakit rujukan, serta dugaan tidak adanya izin praktik dokter yang menangani.

"Karena keterangan ibu korban ke kita, sehingga kita mau tanya ke RS Erni Medika, diapain pasiennya? Siapa dokter yang mengoperasinya (kalau dioperasi)? Kan kita perlu tahu dari BPRS, ada gak STR dokternya di situ, SIP-nya ada gak di situ? Kalau tidak ada STR dan SIP-nya, ilegal dokter itu," tegas Romi.

Ia juga mempertanyakan keputusan pihak RS yang menahan pasien selama enam hari tanpa kejelasan penanganan medis.

Itu yang mau kami cek dari BPRS, mau panggil manajemen RS Erni Medika, kami mau menanyakan, ini kenapa pasien sudah sampai enam hari tidak dirujuk, apa dasarnya, itu yang terpenting, pengawasannya di situ," ungkapnya.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 23 Mei 2025, Semua Kompak Naik Menjadi Segini

Lebih lanjut, BPRS turut mencurigai adanya peran pemilik RS yang tidak memiliki latar belakang medis, namun menyampaikan keputusan terkait kondisi pasien.

"Katanya ada pemilik rumah sakit bernama Jon menyebut korban mengalami pendarahan, dan harus segera dioperasi. Kok orang yang notabene bukan orang medis bisa menyampaikan itu? Kenapa tidak dokter spesialis yang menangani? Itu yang kita konfrontir sebenarnya, tetapi tidak datang, dan kita kesulitan komunikasinya," tambah Romi.

Hingga kini, BPRS masih menunggu klarifikasi dari manajemen RS Erni Medika untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait