Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia

Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia

Abdillah, S.H (Mahasiwa Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025)--

Sebelum diatur Perma 1/2023 tidak terdapat ketentuan mengenai sita jaminan dalam eksekusi lingkungan hidup, sedangkan perma 1/2023 telah mengatur bahwa penggugat dalam mengajukan sita jaminan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset tergugat yang dimohonkan sita.

Dengan Perma 1/2023 juga mengatur bahwa penggugat wajib menyusun rencana pemulihan dan hakim memerintahkan pemulihan dilaksanakan berdasarkan rencana pemulihan dan amar putusan. Pemulihan mencakup juga mekanismen pengawasan dan masa tenggang pelaksanaan putusan hakim juga dapat memerintahkan biaya pemulihan disetorkan ke rekening khusus (Rekening kepaniteraan) dan digunakan untuk kepentingan pemulihan.

Perma 1/2023 juga memberikan pedoman eksekusi putusan yang lebih rinci dan progresif, termasuk pengaturan tentang rencana pemulihan dan penggunaan dana pemulihan, sehingga diharapkan dapat mempercepat dan memperkuat pelaksanaan putusan pemulihan lingkungan. Perma 1/2023 juga merupakan instrumen penting yang memperbarui dan memperkuat pedoman penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia dengan fokus pada keadilan lingkungan dan iklim, peningkatan efektivitas eksekusi putusan, serta perlindungan terhadap partisipasi publik. Implementasi Perma ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum lingkungan dan mendorong pemulihan lingkungan yang lebih optimal di Indonesia. (*)

*) Penulis Adalah Mahasiwa Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait