Polda Jambi Pastikan Minyakita yang Beredar di Jambi Sesuai Takaran
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan takaran minyak goreng Minyakita di salah satu produsen di provinsi Jambi, Kamis (13/32025). -Foto: Istimewa-
Sementara itu, Pengawas Kemetrologian Kota Jambi, Marlina, menegaskan bahwa pengujian ini dilakukan sesuai prosedur sebagai langkah pengawasan terhadap takaran minyak goreng.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi juga memastikan takaran minyak goreng merk Minyakita yang beredar di pasar tradisional kota Jambi sesuai dengan standar.
Kepala Disperindag Kota Jambi, Amran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar tradisional di kota Jambi bersama Tim Satgas Pangan. Dari hasil peninjauan tersebut, tidak ditemukan adanya kemasan Minyakita yang takarannya kurang dari satu liter.
"Kami sudah turun langsung melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Minyakita yang beredar di kota Jambi sesuai dengan ketentuan. Sejauh ini tidak ada temuan minyak goreng kemasan yang takarannya kurang," ujar Amran, Kamis (13/3/2025).
Pengecekan ini dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Angso Duo Kota Jambi, yang menjadi pusat perdagangan utama di wilayah kota Jambi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh produk Minyakita masih memenuhi standar isi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski demikian, Disperindag Kota Jambi tetap akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap peredaran Minyakita guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Amran juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan minyak goreng kemasan yang takarannya kurang dari seharusnya.
"Jika ada temuan minyak goreng yang volumenya tidak sesuai dengan takaran satu liter, masyarakat bisa langsung melapor ke Tim Satgas Pangan atau ke Disperindag Kota Jambi. Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (raf/hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


