Menteri ATR/BPN: 84 Ribu Hektare Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan
Ilustrasi panen kelapa sawit-dok holding perkebunan-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sekitar 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah masuk kawasan hutan.
Pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, Nusron melaporkan soal perkembangan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, yang terdapat 64 entitas usaha perkebunan kelapa sawit masuk ke kawasan hutan.
BACA JUGA: Dramatis! Italia Hajar Israel 5-4, Moise Kean Sumbang 2 Gol
"Terdapat 64 entitas (usaha perkebunan sawit) yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," katanya dikutip dari Antara.
Nusron menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Selasa 9 September 2025, Antam Stabil, UBS-Galeri24 Naik
"Ini cerita lama akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU," katanya.
BACA JUGA:Ivan Wirata dan Jahfar Menguat, Jadi Sekretaris DPD I Golkar Jambi
"Kemudian pada tahun 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU," tambahnya.
Dikatakan Nusron, dari data 537 perusahaan perkebunan tersebut, 200 perusahaan di antaranya telah memiliki HGU. Namun, setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektare masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting, Poltekkes Kemenkes Jambi Lakukan Pemberdayaan Kader Remaja
Selanjutnya 196 entitas sedang proses mengajukan sertifikat tanah. Dari yang mengajukan tersebut, ada 31 entitas di antaranya masuk kawasan hutan seluas 80.822,6 hektare. Sementara 91 entitas selaras dengan area penggunaan lain (APL).
"Dan 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," beber Nusron.
Dengan demikian, jika dijumlahkan 3.619,6 hektare lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektare yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektare lahan yang masuk kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



