Menteri ATR/BPN: 84 Ribu Hektare Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan
Ilustrasi panen kelapa sawit-dok holding perkebunan-
"Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban kawasan hutan," ucap Nusron.
Ia menambahkan 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektare yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya.
"Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," tambahnya.
BACA JUGA:Wamen Viva Yoga Apresiasi Gubernur Al Haris Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Jambi
Kendati demikian, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8), menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan.
Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektare lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektare yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


