DISWAY BARU

Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Langsung Jadi Penghuni Rutan Salemba

Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Langsung Jadi Penghuni Rutan Salemba

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Perannya Menurut Kejagung

Dia menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Ketika berada di dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri.

BACA JUGA:TOK! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: