DISWAY BARU

Jaksa Ajukan Banding Putusan Helen Si Pengendali Narkotika di Jambi

Jaksa Ajukan Banding Putusan Helen Si Pengendali Narkotika di Jambi

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy South, -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa Helen Dian Krisnawati (52) yang merupakan si pengendali narkotika Jambi yang dihukum seumur hidup oleh hakim PN Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin 4 Agustus 2025 mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Helen yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy South, di Jambi Sabtu.

BACA JUGA:Breaking News...Dihantam Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Porak-poranda di Kayu Aro

Dalam persidangab terdakwa Helen terbukti menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (1/8).

BACA JUGA:Ekspor Hasil Tambang Jambi Turun Disebabkan Jalur Pengangkutan

Kemudian adapun alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding adalah merujuk pasal 67 jo pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi sebagai berikut terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati terhadap Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Nophy mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya terpidana Arifani alias Ari Ambok telah divonis hakim dengan hukuman selama sembilan tahun penjara dan terpidana Didin telah di hukum pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Asintel Kejati Jambi Nophy, dikutip dari antara.(ant) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: