DISWAY BARU

Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen

Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen

Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Banding diajukan karena putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukum seumur hidup dinilai tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Minggu 3 Agustus 2025

BACA JUGA:Resmi! BKPSDM Sarolangun Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/8/2025), terdakwa Helen Dian Krisnawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir bersama dua terpidana lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber. 

BACA JUGA:Tiga Desa di Kerinci Dihantam Puting Beliung, 106 Rumah Rusak

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun , JPU menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan segera menyatakan banding sesuai hak yang diatur dalam Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Besok, Gaji Perdana PPPK di Muaro Jambi Dicairkan

"Langkah banding ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil. Terdakwa kami nilai sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi, dan perbuatannya sangat merusak generasi muda serta bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba," tegas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T. Suoth, Sabtu (3/8/2025).

BACA JUGA:Update Harga Sembako Minggu 3 Agustus 2025, Bawang Merah dan Cabai Rawit Merah Turun Jadi Segini

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen pada sidang 31 Juli 2025. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan beberapa alternatif pasal, yakni:

Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2),Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) seluruhnya merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menyebut tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Selain menjadi pengendali jaringan, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: