Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus
Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus--
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Jamaah Umroh yang Selamat Lanjutkan Perjalanan, Kemenag Sebut Tak Ada Masalah Izin Biro Umroh
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bjg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



