DISWAY BARU

Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus

Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus

Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus--

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:Jamaah Umroh yang Selamat Lanjutkan Perjalanan, Kemenag Sebut Tak Ada Masalah Izin Biro Umroh

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bjg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: