DISWAY BARU

Sudah di Kejari Jambi! Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Diteliti

Sudah di Kejari Jambi! Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Diteliti

PDAM Tirta Mayang -foto hanya ilustrasi-

JAMBI, JAMBIEKPSRES.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini tengah meneliti berkas perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani di wilayah hukum Kota Jambi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Jambi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Soal Polemik Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Walikota Maulana

“Kita sedang meneliti berkas perkara PDAM itu,” ujar Soemarsono, Selasa (29/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MK, HF, dan RW. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia jenis sucolite LA24HZ yang dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Perkara ini kini telah masuk ke tahap satu, yakni pemeriksaan berkas p

BACA JUGA:Penetapan Tersangka di Tubuh PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Wali Kota Jambierkara oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21). 

BACA JUGA: Pejabat PDAM Tirta Mayang Tersangka, Ketua DPRD Ingatkan Direksi untuk Pelayanan Masyarakat

Pengadaan bahan kimia tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: