DISWAY BARU

Berkas Perkara lengkap, Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Sianida Segera Dilimpahkan

Berkas Perkara lengkap, Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Sianida Segera Dilimpahkan

Berkas Perkara lengkap, Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Sianida Segera Dilimpahkan -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berkas Perkara Kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21). Penyidik segera limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Diketahui pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AFY (21), warga asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ia diringkus polisi usai meracuni kekasih sesama jenisnya dengan sianida hingga tewas. 

BACA JUGA:Pemkab Kerinci akan Usulkan Semua R2/R3 Data Base BKN Jadi PPPK Paruh Waktu

Korban yakni  RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:Total Delapan ASN di Batang Hari Lakukan Perceraian, Ada PPPK dan 2 Faktor Ini Penyebabnya

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, Saat ini berkas perkara kasus pembunuhan berencana tersebut sudah lengkap dan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari kejaksaan terkait jadwal tahap II.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau p21.Tinggal melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya, Senin (11/08/2025).

" Kalau tidak ada halangan, dalam Minggu ini akan kita lakukan tahap II," lanjutnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian,  dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan. 

Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: