DISWAY BARU

Kasus Pembunuhan Ragil, Eks Polisi di Muaro Jambi Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Ragil, Eks Polisi di Muaro Jambi Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Ragil, Eks Polisi di Muaro Jambi Divonis 15 Tahun Penjara --

 

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus penganiayaan seorang pria bernama Ragil (22) didalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir hingga berujung kematian yang dilakukan oleh dua orang oknum polisi.

 

Sidang kali ini dengan agenda putusan, Kamis (24/7), Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Mustaharudin Terpilih Jadi Nahkoda Baru DPW PKS Provinsi Jambi

Vonis 15 tahun penjara ini dibacakan langsung oleh Hakim ketua Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang yang dimulai 16.30 WIB. Vonis ini sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Daihatsu Resmi Luncurkan Mobil Hybrid Pertamanya di Indonesia Rocky e-Smart Hybrid di ajang GIIAS 2025

Hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dikarenakan Yuyun terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, " kata Hakim Roro.

BACA JUGA:Perempuan di Jambi Live di Medsos Saat Dianiaya Pacar, Polisi Tangkap Pelaku

Sebelum memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan pemidanaan seperti hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, tim kesehatan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Lagi, Bupati Merangin H M Syukur Bersama Istri, Lauching Sekolah Lansia

Dalam pembacaan poin penting itu, hakim menyampaikan jika dari hasil Pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka dileher korban, kemudian memar dibagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras. 

BACA JUGA: BPK RI Apreasiasi Pengelolaan Kopi Ijen oleh PalmCo: Java Coffee Produksi Perusahaan dan Petani Mendunia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: