DISWAY BARU

Terdakwa Kasus Narkoba Jambi, Helen Dian Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Narkoba Jambi, Helen Dian Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus Narkoba, Helen Dian Krisnawati (52), saat mendengarkan tuntutan di PN Jambi, kemarin (24/7). Helen dituntut dengan pidana mati.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Helen Dian Krisnawati (52), terdakwa kasus narkotika dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) JAMBI, kemarin (24/7).

JPU Muhammad Asri di hadapan majelis hakim PN Jambi diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, Kamis menyatakan bahwa terdakwa Helen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA:8 Eks Pejabat Pemprov Bakal Lapor Pidana ke Polda Jambi Soal Surat Pengunduran Diri Palsu

"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan tetap dalam penjara," kata Asri.

Dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa dan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Mustaharudin Terpilih Jadi Nahkoda Baru DPW PKS Provinsi Jambi

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yakni saksi 10 orang yang menyebut kepemilikan narkotika tersebut milik terdakwa Helen terutama saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok membuktikan barang haram dari terdakwa.

Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikannya bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

BACA JUGA:Perempuan di Jambi Live di Medsos Saat Dianiaya Pacar, Polisi Tangkap Pelaku

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin dan Ari Ambok terbukti telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

BACA JUGA:Percepat Pengelolaan PI 10 % , Pansus II DPRD Provinsi Jambi Kunjungi Riau

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: