Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Ini Daftarnya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) saat mempersilakan personel KPK menunjukkan sejumlah barang bukti. ANTARA/Rio Feisal--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan identitas dan posisi tersangka saat perkara berjalan dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Kesal dengan Aktivitas PETI, Warga Pelayang Blokir Jalan Menuju Limbur
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh lima orang tersebut
“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Ada Upaya Penggiringan Opini Publik
Dengan demikian, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, lima orang tersangka tersebut adalah mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
BACA JUGA:Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Kunjungi Kebun dan Pabrik Kayu Aro
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
BACA JUGA:Terserang Penyakit, Sejumlah Hewan Ternak di Sarolangun Mati Mendadak
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



