DISWAY BARU

Puluhan Kali Beraksi, AR Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti

Puluhan Kali Beraksi, AR Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti

Kapolsek Mandiangin Beserta Jajaran saat menunjukkan pelaku Curanmor beserta barang bukti --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Resor Sarolangun melalui Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Kawal Aspirasi Aliansi Masyarakat Provinsi Jambi ke Senayan

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 Wib di rumah terduga pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga ber inisial EH, korban pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning, yang terjadi pada 12 Juni 2025 di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin Timur.

BACA JUGA:Hj Lavita Syukur Buka Rakor Bunda PAUD Desa se-Tabir Barat

"Saat itu, korban bersama sepupunya singgah untuk beristirahat di Masjid Al Jihad setelah menempuh perjalanan jauh. Motor diparkir di samping masjid, namun ketika korban terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta dan melaporkan ke Polsek Mandiangin" ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Komplotan Copet Ibu-Ibu Beraksi di Pasar, 3 Orang Diamankan Warga

Berkat penyelidikan intensif dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam dengan nomor rangka MH88E1120MJ290786, satu buah BPKB motor, satu unit handphone Oppo A16 dan kunci motor Yamaha Jupiter Z1

"Pelaku AR juga mengakui bahwa dirinya telah beraksi lebih dari 20 kali di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun, Batanghari dan Merangin," kata AKP Wahyu Seno.

 BACA JUGA:Dedy Putra Beri Pesan Khusus untuk 988 PPPK Bungo yang Baru Terima SK

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk dilalukan pengembangan.

Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, agar masyarakat merasa aman dan kondusif,” pungkasnya.(hnd)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait