Polresta Jambi Amankan Dua Pria yang diduga pengedar Narkotika di Danau Sipin, Puluhan Paket Sabu Disita
Polresta Jambi Amankan Dua Pria yang diduga pengedar Narkotika di Danau Sipin, Puluhan Paket Sabu Disita-Foto: Istimewa-
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



