Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama, Uang Tunai Rp1,4 M dan Mobil Mewah Disita

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama, Uang Tunai Rp1,4 M dan Mobil Mewah Disita

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama, Uang Tunai Rp1,4 M dan Mobil Mewah Disita-Foto: Istimewa-

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan melakukan penggerebekan di rumah AT.

Dalam penggerebekan, petugas justru menangkap adik AT, berinisial FB yang juga terlibat dalam jaringan bisnis sabu-sabu ini.

Saat petugas akan meninggalkan lokasi, AT tiba-tiba muncul. Dia ditangkap saat akan kembali ke rumahnya dengan mengendarai sebuah mobil.

Pengembangan terus berlanjut, setelah diinterogasi, AT akhirnya mengakui menyimpan 5 Kg lebih sabu-sabu yang dia titip di rumah temannya di Kota Jambi.

"Kita temukan 5 paket sabu-sabu di rumah temannya berinisial AD di Rawasari, Alambarajo, Kota Jambi," ujarnya.

Lanjut Ernesto, dari Handphone milik FB dan pelaku lainnya terdapat aliran uang ke rekening seorang wanita berinisial SR, dan uang dan rekening tersebut dipakai untuk Fredy Pratama.

"Kita berkoordinasi dengan Polda Kaltim, dan ditemukan bahwa jaringan ini masih berkaitan dengan Frady Pratama," lanjutnya.

Dari temuan ini, Ditresnarkoba kembali bergerak menelusuri aliran dana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Dan kembali mengamankan dua orang berinisial SR dan SD. 

SR dan SD merupakan pasangan suami istri, yang mana SR diamankan di provinsi Aceh sedangkan SD diamankan di Tanggerang, Banten.

" Uang pembelian sabu ditransfer ke rekening atas nama SD dan rekening tersebut digunakan oleh SR. SD berperan untuk menerima dan mentransfer dana atas perintah seseorang dengan imbalan bulanan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus TPPU ini yakni, Uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver, nopol BK 1680 AAQ dan Satu unit mobil Honda Accord warna silver, Nopol B 2728 NBD.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait