DISWAY BARU

Soal Korupsi Proyek Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Soal Korupsi Proyek Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

BACA JUGA:Minggu! Harga BBM Se Indonesia Kembali Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Minggu 29 Juni 2025

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara

BACA JUGA:Bintang Argentina Lionel Messi Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di MLS Dua Tahun Beruntun

Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Juni, Harga BBM di Kota Palembang Turun Rp880/Liter, Ini Harga Baru BBM Jumat 27 Juni 2025

Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

BACA JUGA:Warga Kota Medan Full Senyum! BBM Turun Rp880/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Rabu 25 Juni 2025

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: