Bank Jambi Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Bobol Rekening Nasabah
Bank Jambi telah melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap RS (26), oknum pegawai yang diduga membobol rekening nasabah.--
Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi secara daring dengan nominal deposit yang sangat besar.
“Untuk judi online, dalam sekali main bisa mencapai Rp70 hingga Rp80 juta,” tambahnya.
Taufik menjelaskan, tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya sering meminta bantuannya untuk pengambilan dana, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lain.
“Karena sebelumnya memang pernah diminta bantuan oleh nasabah, jadi teller dan pegawai lainnya percaya,” kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pihak lain. Seluruh uang hasil kejahatan disimpan di rekening pribadi tersangka.
“Hasil pengecekan tidak menemukan adanya transfer ke rekening lain. Saat ini, sisa saldo di rekening tersangka hanya Rp80 ribu,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


