Jadi Tempat Parkir Mobil Travel, Mimpi Pemkot Jambi Dapat Rp85 Miliar dari Mall JCC Pupus Sudah
Kondisi Mall JCC yang semak dan kini halamannya hanya jadi tempat parkir mobil travel. Mall yang dibangun di atas tanah milik Pemkot Jambi ini seharusnya mulai beroperasi sejak 2020 namun tak ada kabar beritanya sampai hari ini.-Foto: Dok Jambi Ekspres TV-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Salah satu bangunan yang seharusnya dijadikan tempat pusat belanja, kini hanya kosong melompong, halamannya hanya dipakai jadi tempat parkir mobil travel.
Bangunan ini diberi nama Jambi City Center atau Mall JCC. Tanahnya punya pemerintah Kota Jambi sedangkan gedungnya dibangun oleh pihak swasta sejak tahun 2016.
"Ya sekarang hanya travel-travel inilah yang parkir di depan mall JCC ini, ada travel trayek Bulian, Tembesi, Bungo dan lainnya," ujar salah satu warga sekitar mall.
BACA JUGA:Mei 2025, BBM Pertalite Turun Lagi, Bukan Rp 10.000 Per Liter, Ternyata Harganya Menjadi Segini
Sejatinya tahun 2020 JCC sudah grand opening tapi sampai hari ini tak kunjung juga beroperasi.
Dampaknya, mimpi Pemkot Jambi dapat PAD Rp 85 Miliar dari JCC pupus sudah. Kontribusi yang dijanjikan pihak swasta PT Jambi Bliss Properti Indonesia sebesar Rp 85 Miliar, hanya tinggal catatan di dalam kontrak.
Kini, JCC pun telah dibidik oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan mall JCC.
Adalah Sekda Jambi A Ridwan yang telah diperiksa lebih dahulu oleh Kejari Jambi. Juga dipanggil Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra untuk dimintai keterangannya, demikian kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarson.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun, Ini Harga Baru di SPBU Berlaku Senin 19 Mei 2025
JCC ini dibangun dengan sistem BOT (Build, Operate, Transfer), maksudnya pihak swasta memanfaatkan tanah pemerintah, kemudian digunakan oleh penanam modal dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada negara.
Seharusnya Pemkot Jambi akan mendapatkan kontribusi yang dibayar tiga tahap.
Tahap awal 2015 Pemkot Jambi sudah menerima setoran dari pihak investor sebagai PAD sebesar Rp 7,5 miliar selama lima tahun.
Hanya saja di tahap berikutnya berubah macet, tahun 2021 untuk periode hingga 2030 harusnya kembali diterima Rp 25 miliar, tetap tidak terealisasi karena mall tak kunjung beroperasi.
Pembayaran tahap ketiga harusnya dibayar tahun 2031 untuk periode hingga 2046 sebesar Rp 52,5 miliar. Namun masih tanda tanya, apakah ini akan kembali macet, terealisasi atau berakhir di meja hijau? (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


