Kasus Korupsi Pemberian Izin Fiktif, Mantan Gubernur Bengkulu Segera Disidangkan Setelah Dilakukan Tahap II
Para tersangka kasus izin perkebunan di Musi Rawas menjalani tahap 2 di Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (16/5/2025). ANTARA/M Mahendra Putra--
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti segera disidangkan terkait kasus korupsi pemberian izin fiktif perkebunan sawit di kawasan hutan produksi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini setelah dilakukan kegiatan Tahap II oleh penyidik Kejaksaan Tinggi setempat ke jaksa penuntut di Palembang, Jumat (16/5).
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara ini dilaksanakan dengan menyerahkan lima orang tersangka, antara lain adalah Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 yang juga mantan gubernur Bengkulu dan eks tahanan KPK), Efendi Suryono (Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri tahun 2010), Saiful Ibna (mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal/BPMPTP Musi Rawas 2008-2013), Amrullah (mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011), serta Bahtiyar (mantan Kades Mulio Harjo).
BACA JUGA:Akhir Pekan! Harga BBM Se Indonesia Turun Lagi, Berikut Harga Baru BBM Berlaku Sabtu 17 Mei 2025
Usai diserahkan ke penuntut umum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A khusus Pakjo Palembang.
Setelah dilaksanakan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
BACA JUGA:MMKSI Optimis Hadapi Tantangan Pasar Otomotif Indonesia Tahun 2025
"Dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," kata Asisten Tindak pidana khusus Umaryadi melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vani Yulia Eka Sari di sela-sela pelimpahan dikutip dari Antara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menambahkan modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
BACA JUGA:Bank Jambi Raih Penghargaan The Asia Post The Best Regional Champion 2025 dari Infobank
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen surat pernyataan hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," kata Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


