Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP

Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP

Dihadapan Hakim, Dua Wanita Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Dipaksa Penyidik Teken BAP-Foto: Istimewa-

Setelah menitipkan plastik tersebut kemudian Co'i juga mentransfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening Linda sebagai upah. Selanjutnya, pada malam hari langsung datang polisi ke rumah dua terdakwa tersebut untuk menangkap.

"Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Co'i tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya," tutupnya.

BACA JUGA:Jasa Raharja Wilayah Jambi Giatkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kabupaten Tanjung

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: