Modus Penukaran Uang THR, Tersangka Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Diringkus Polisi

Modus Penukaran Uang THR, Tersangka Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Diringkus Polisi

Modus Penukaran Uang THR, Tersangka Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Diringkus Polisi-Foto: Istimewa-

Ditanya apakah ini kali pertama dan masih ada pelaku lain yang melakukan penipuan dengan modus yang sama ? Ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali, karena sistem penukaran uang berbeda dengan tahun sebelumnya. “Untuk yang lain, saya tidak tahu pak,” singkatnya.

Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Katim Opsnal Satreskrim mendapatkan Informasi bahwa tersangka Penggelapan TA sedang berada di rumahnya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Hutama Karya Bersama Kementerian PU Pastikan Lokasi Pembangunan Dapur Umum Program MBG di Jambi

Katim Opsnal Satreskrim selanjutnya melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Veey Prasetyawan SH. MH, dan bersama sama dengan Anggota Opsnal Satreskrim menuju TKP rumah kediaman tersangka di Desa Gedang. Sekira Pukul 12.30 WIB tiba di TKP dan langsung disambut oleh TA beserta Suaminya. Selanjutnya pelaku beserta suaminya kooperatif saat akan diminta agar di bawa ke Polres Untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Barang Bukti yang di amankan. 1(satu) unit HP. Bukti Transfer korban," jelasnya. (Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: