Hingga 14 November 2025, Pemerintah Sudah Salurkan KUR Rp240,09 T
Ilustrasi KUR--
Adapun, relaksasi kebijakan yang sedang difinalisasi khususnya untuk penerima KUR kriteria tertentu antara lain; yang pertama, penetapan suku bunga/marjin KUR sebesar 6 persen flat per tahun.
BACA JUGA:RSUD Bukit Tengah akan Naik Kelas ke Tipe C, Anggaran Rp170 M Siap Digelontorkan
Kedua, penghapusan batasan frekuensi akses KUR. Kebijakan ini direncanakan akan memperluas relaksasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (4P) menjadi mencakup industri pengolahan, konstruksi, manufaktur, dan seluruh sektor ekonomi kegiatan produksi lainnya.
Airlangga menyampaikan, demi menjaga kualitas penyaluran KUR, Pemerintah tetap akan mendistribusikan target debitur baru KUR dan debitur graduasi KUR kepada masing-masing penyalur KUR.
Sejalan dengan penguatan ekosistem pembiayaan produktif, pihaknya juga memperkenalkan beberapa inovasi pembiayaan, termasuk skema KUR berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan KI digunakan sebagai agunan tambahan.
BACA JUGA:Jelang Penerapan B50, Mendag: Kinerja Ekspor CPO Aman
Pada 2026, penyaluran KUR berbasis KI di sektor ekonomi kreatif ditargetkan mencapai Rp10 triliun guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan startup berbasis aset tak berwujud.
Adapun, sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut, Tim Teknis Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan merumuskan revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelum berlakunya revisi peraturan tersebut, penyaluran kredit program tahun 2026 mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Selain KUR, Pemerintah turut memperluas manfaat kredit program lainnya sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan nasional. Kredit Alsintan telah disalurkan sebesar Rp59,11 miliar kepada 84 debitur dan diproyeksikan mendorong penyerapan 168 tenaga kerja.
Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) yang baru diluncurkan mencatat penyaluran Rp492,13 miliar kepada 245 debitur, dengan potensi penyerapan 1.225 tenaga kerja.
Untuk tahun 2026, Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada penyaluran kredit program tersebut.
Plafon Kredit Alsintan ditingkatkan hingga Rp300 miliar, KIPK ditargetkan mencapai Rp500 miliar, dan KPP hingga Rp36 triliun untuk mendukung program 3 juta rumah. Kebijakan ini mempertegas fokus Pemerintah dalam memperkuat basis produksi, mendorong industrialisasi, serta meningkatkan daya saing nasional.
"Ekosistem kredit program Pemerintah terus kami perkuat dan perluas untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. KUR mendorong usaha produktif tumbuh, Kredit Alsintan memodernisasi pertanian, KIPK menghidupkan kembali industri padat karya, dan KPP mewujudkan kepemilikan rumah layak," katanya.
Dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, pihaknya yakin program-program ini akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



