DISWAY BARU

BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 Akan Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion

BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 Akan Dorong Pertumbuhan Bisnis Bulion

Arsip foto - Pekerja merapikan logo Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa/aa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)--

Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.(ant) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: