OJK Provinsi Jambi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal dan Judol

OJK Provinsi Jambi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal dan Judol

Kepala OJK Provinsi Jambi, Gubernur, unsur Forkompimda dan FK IJK Provinsi Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDOJK Provinsi JAMBI, bersama Pemprov JAMBI, Forkompimda dan FK IJK Provinsi JAMBI melaksanakan Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman online (Pinjol ) Ilegal dan Judi onlie (Judol). KEpala OJK Provinsi JAMBI, Yan Iswara Rosya dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, kegiatan ini bagaimana mengoptimalisasi satuan tugas Investasi keuangan bodong, pinjol bodong dan judol.

“Dan bertujuan memberikan edukasi kepada masyrakat bersama stakeholder, Pemda, OJK dan aparat penegak hukum, juga menjadikan bentuk nyata kepada masyarakat Jambi, agar terbebas dari investasi bodong, pinjol illegal dan judol,” tegas Yan ISwara Rosya kemarin (27/5) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Chat Mesum, Ratusan Warga Geruduk Rumah Kades Kota Karang

Dikatakannya, entitas illegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI sebanyak 12.721, terdiri dari 10.733 pinjaman online illegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 gadai illegal. Nilai kerugian investasi illegal ini dari tahun 2017 sampai dengan triwulan I 2025 mencapai Rp. 142,131 triliun. Disamping itu, total laporan masyarakat Indonesia yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) terkait dengan penipuan transaksi keuangan sebanyak 125.466 dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 2,5 triliun.

“Khusus untuk Provinsi Jambi, terdapat 212 pengaduan masyarakat Jambi kepada Satgas PASTI terkait dengan aktivitas keuangan illegal, yaitu sebanyak 188 pengaduan pinjaman online illegal, dan 24 pengaduan investasi bodong. Modus penipuan aktivitas keuangan illegal terbanyak yaitu melalui investasi pertanian atau perkebunan, money games, dan penawaran kerja paruh waktu,” terangnya.

BACA JUGA:Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Program PPKL dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK N 2 Tebo

Selanjutnya, terdapat 443 pengaduan penipuan transaksi keuangan yang disampaikan oleh masyarakat Jambi melalui IASC, dengan modus penipuan terbanyak yaitu pada penipuan transaksi belanja, penipuan investasi, dan penipuan mendapatkan hadiah, dengan jumlah nominal kerugian keseluruhan mencapai Rp. 16,66 miliar. Selain itu, berdasarkan data penerimaan informasi melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen), selama tahun 2025 diketahui terdapat 72 penerimaan informasi dari masyarakat Provinsi Jambi terkait dengan pinjaman online illegal.

“Dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya korban investasi bodong, pinjaman online illegal, dan judi online, OJK telah melakukan tindakan ex-ante mencakup edukasi dan literasi secara masif dan merata kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan illegal,” ujarnya.

OJK bersama seluruh stakeholders terus secara masif melaksanakan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, serta secara aktif menyampaikan bahaya aktivitas keuangan illegal dan judi online kepada masyarakat. Salah satu program kerja unggulan Kantor OJK Provinsi Jambi dalam melaksanakan edukasi keuangan adalah Duta Literasi Keuangan, yang para anggotanya tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi. Pada program tersebut, OJK telah melakukan inkubasi terhadap dosen dan mahasiswa terbaik di Provinsi Jambi untuk menjadi Duta Literasi Keuangan yang bertugas sebagai perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, antara lain kepada masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas, pekerja rentan, dan pekerja migran.

“Untuk tindakan ex-post, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi dan konten illegal, memblokir 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas keuangan illegal,” tandasnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait