Pemkab Merangin Data Hiburan Malam Tanpa Sertifikat Laik Sehat
Pemkab Merangin Data Hiburan Malam Tanpa Sertifikat Laik Sehat. FOTO/ANTARA--
MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim pengawas terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin Provinsi Jambi data tempat hiburan malam yang belum mengantongi sertifikat laik sehat dari dinas kesehatan setempat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Sukoso di Merangin, Kamis menjelaskan pihaknya telah menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang jalan tiga jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.
BACA JUGA:Banjir Bandang Kembali Landa Tanjung Raya Agam Kamis Siang
"Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan delapan tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat," katanya, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Margasatwa Ragunan Antisipasi Pohon Tumbang Saat Natal dan Tahun Baru
Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, tim terpadu menemukan minuman keras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke. Hasil pendalaman yang di lalukan tim, semua minuman alkohol tersebut belum dilengkapi sertifikat laik sehat.
Atas temuan itu, tim terpadu dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat.
Lanjut Sukoso, tim terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, menemukan tempat usaha hiburan malam yang belum melakukan setoran retribusi ke daerah (pajak).
Menindaklanjuti temuan itu, pemerintah daerah akan memanggil pengelola tempat hiburan malam dalam rangka pembinaan dan sosialisasi terkait kelengkapan dokumen izin dan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Dalam kegiatan pengawasan itu, tim terpadu melibatkan dinas perizinan terpadu, Satpol-PP, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, dinas pendapat dan retribusi daerah, pihak kecamatan dan kelurahan.
"Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026," tutup Sukoso.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



