DISWAY BARU

Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Jaksa Sapa Masyarakat Batang Hari Melalui Saluran Radio

Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Jaksa Sapa Masyarakat Batang Hari Melalui Saluran Radio

Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Jaksa Sapa Masyarakat Batang Hari Melalui Saluran Radio--

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Di Muara Tembesi (Cabjari Muara Tembesi), menyapa masyarakat Batang Hari melalui saluran radio Batang Hari Permai (BHP)103.9 fm, Selasa (30/09/2025).

“Kejaksaan memiliki program penyuluhan hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam beberapa bentuk kegiatan, salah satunya adalah Jaksa Menyapa melalui saluran radio ini.” ujar Mona Pratiwi, S.H. selaku Kasubsi Intel & Datun Cabjari Muara Tembesi sebagai pengantar perbincangan.

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Pimpin Laporan Korp Kenaikan Pangkat Perwira, Tekankan Pengabdian sebagai Kehormatan

Melalui saluran radio ini, Mona Pratiwi berharap agar masyarakat menjadi lebih mengenal Kejaksaan beserta fungsinya dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Korupsi, Cabjari Muara Tembesi Gelar Kampanye Anti Korupsi

Dalam perbincangan, pembicara memperkenalkan restorative justice yang dapat diterapkan oleh jaksa ketika menangani suatu perkara pidana beserta syarat-syaratnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Di tahun 2025 ini ada satu perkara yang kami selesaikan proses penanganannya dengan pendekatan keadilan restoratif”, ucap Mona Pratiwi.

BACA JUGA:Surat Rumah KPR Tetap Aman di BTN, Persoalan Zona Merah di Kota Jambi

Mona menjelaskan bahwa pada saat itu, Jaksa melihat bahwa pelaku melakukan perbuatannya sebagai bentuk pembelaan diri karena telah diejek dengan ucapan yang merendahkan sekaligus juga sebagai pembelaan terhadap adiknya yang terlebih dahulu dipukul.

Dengan melihat fakta-fakta yang ada, kami selaku fasilitator pada waktu itu mengadakan upaya damai dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang hadir sepakat untuk mendamaikan perkara ini tanpa syarat, ujar pembicara yang juga menjabat sebagai Kasubsi Intel & Datun ini.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Pro-Jambi Jadi Prioritas Utama

“Pemidanaan sejatinya adalah sebagai ultimum remidium atau sebagai upaya paling akhir untuk menyelesaikan suatu masalah. Selain itu orientasi pidana tidak lagi hanya terpaku kepada pembalasan atau retributif, tetapi juga sudah beralih kepada restoratif”, tutup Rahmad Arif Rivaldi, S.H. yang juga menjadi pembicara pada kegiatan ini.(rza)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: