Mencuat Isu Uang Setoran untuk Dilantik jadi Kepsek, Ini Kata Endy Kadisdikbud Bungo
Mencuat Isu Uang Setoran untuk Dilantik jadi Kepsek, Ini Kata Endy Kadisdikbud Bungo--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Isu dugaan penarikan uang setoran bagi calon kepala sekolah tingkat SD dan SMP di kabupaten Bungo yang akan dilantik belakangan mencuat di paltform media sosial facebook.
Tidak hanya itu, salah satu sumber bahkan juga membenarkan adanya praktek uang setoran yang disampaikan kepada pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Fix! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM Berlaku Rabu 21 Mei 2025
Salah satu kepala sekolah yang ikut dikantik menyebutkan pungutan ini terjadi pada awal tahun 2025. Dimana satu kepala sekolah diduga menyetorkan uang dengan nominal yang brrvariasi diantara Rp 10 - Rp 15 juta.
"Jumlah pungutannya bervariasi. Praktek seperti ini saya rasa bukan hal yang baru lagi," ujar sumber yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (21/5/2025).
Informasinya, setoran ini dikumpulkan oleh salah satu Kepala Bidang dan kemudian disetorkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.
Kepala Disdikbud Bungo, Endy ketika dikonfirmasi membantah adanya praktek uang setoran bagi kepala sekolah yang akan dilantik seperti yang disebutkan.
BACA JUGA:Suhu Panas Jambi Capai 34 Derajat, BMKG: Juni Masuk Puncak Kemarau
"Tidak benar tu dindo. Sayo bahkan sudah mintam surat pernyataan dari 25 orang kepala sekolah yang dilantik bahwa mereka tidak memberikan setoran," ujar Endy di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).
Saat ditanya apakah ada langkah hukum dari Dinas Pendidikan untuk melaporkan oknum yang menyebarkan informasi jika informasi tersebut tidak benar, Endy mengatu tidak sampai kesana.
BACA JUGA:Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Layani Pelangsir BBM Bersubsidi
"Biarlah jika ada yang menyebarkan informasi ini. Kita tidak mau memperpajang lebarnya. Hari ini saya sampaikan bahwa isu tidak benar," tutupnya.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


