Kemudian, Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
BACA JUGA:Sentil OPD, Bupati M. Syukur: Jangan Copy-Paste Anggaran, Dengarkan Suara Masyarakat
Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Bapanas juga mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog.
Kemudian maksimal Rp11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp13.100 per kg.
Bagi wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp13.500 per kg.
Adapun realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Salah satu andilnya adalah dapat turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan.
Diketahui, tingkat inflasi beras secara bulanan di awal tahun 2026 lebih stabil dibandingkan 2 tahun terakhir. Pada Januari dan Februari 2026 tercatat inflasi beras berada di 0,16 persen dan 0,43 persen.
Sementara pada 2024, inflasi beras di Januari dan Februari di 0,63 persen dan melejit di 5,28 persen. Di 2025, cukup stabil di 0,36 persen dan 0,26 persen. (*)