JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dimulai Maret hingga akhir tahun guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional.
"Setelah pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun," kata Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Sempat Unggul Dua Kali, Manchester City Akhirnya Ditahan Imbang Nottingham 2-2
Ditargetkan distribusi beras tersebut sebanyak 828 ribu ton. Anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di anggaran Bapanas.
BACA JUGA:Lawan 10 Pemain Newcastle United, Manchester United Tumbang 2-1
Bapanas meminta Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.
BACA JUGA:KPK: Suami-Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Uang Dugaan Korupsi hingga Rp13,7 M
Hal itu penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Lebih lanjut Amran mengatakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, sehingga program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
"Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton," ujar Amran.
BACA JUGA:Bupati M. Syukur Sebut Pers Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan yang Objektif
Adapun dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam dua jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.