“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya. (*)
Tahun 2026, Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan
Minggu 21-12-2025,18:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,18:24 WIB
Tahun 2026, Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan
Minggu 21-12-2025,17:58 WIB
Tanjabtim Siapkan Alat Berat di Ruas Rawan Macet
Sabtu 13-12-2025,19:58 WIB
Harga Cabe Merah Mulai Turun, Berkat Cadangan Intervensi Pemerintah
Sabtu 13-12-2025,16:25 WIB
Prabowo: Pemerintah Sudah Mulai Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu 07-12-2025,10:22 WIB
PalmCo Siapkan Safe Place, Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat
Terpopuler
Senin 22-12-2025,06:23 WIB
RESMI! Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Rp3,4 Juta
Senin 22-12-2025,07:10 WIB
Update Harga Emas di Pegadaian Senin 22 Desember 2025, Hari Ini Kompak Stabil
Senin 22-12-2025,17:03 WIB
Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK
Senin 22-12-2025,07:21 WIB
Bupati M. Syukur Pastikan HUT Merangin ke-76 Siap Sambut Tamu Undangan
Senin 22-12-2025,08:07 WIB
Kulit Kusam, Gampang Berminyak, Mulai Muncul Garis Halus? Ini Serum Booster yang Dibutuhkan Kulitmu Sekarang
Terkini
Senin 22-12-2025,19:35 WIB
Pajak Alat Berat Menjadi Kewenangan Pemungutan Pemerintah Provinsi
Senin 22-12-2025,19:26 WIB
Target Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Over Target
Senin 22-12-2025,19:23 WIB
Lapas Narkotika Muara Sabak Operasi Gabungan
Senin 22-12-2025,19:21 WIB
Zulhas Kabulkan Permintaan Bupati H M Syukur
Senin 22-12-2025,19:18 WIB