Tahun 2026, Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan

Minggu 21-12-2025,18:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya. (*)

Kategori :