RESMI! Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Rp3,4 Juta

RESMI! Gubernur Jambi Tetapkan UMP 2026 Rp3,4 Juta

Ilustrasi UMP-ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 yang mulai berlaku Januari mendatangkan.

Angka UMP yang ditetapkan sama dengan rekomendasi dewan pengupahan yakni naik Rp236.962 dari tahun 2025 atau menjadi sebesar Rp3.471.497. 

Penetapan UMP Jambi 2026 itu tertuang pada SK nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, yang ditandatangani Gubernur pada 19 Desember 2025.

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Tiket Bus Jambi–Padang Ludes Terjual

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan," sebut Haris dalam SK tersebut.

BACA JUGA:Hajar Villarreal 2-0, Barcelona Makin Menjauh dari Kejaran Real Madrid

Dijelaskan Haris, Upah Minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah," sebutnya. 

BACA JUGA:7 Murid Perguruan Silat di Kota Jambi jadi korban Pelecehan dan Persetubuhan Pelatih dan Seniornya

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Akhmad Bestari mengatakan dengan sudah ditandatangani SK oleh Gubernur Jambi telah menyelesaikan proses UMP 2026.

Terkait jadwal penetapan, Bestari menegaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu atau deadline hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menyelesaikan penetapan UMP.

"Artinya Jambi sudah lebih cepat sebelum tanggal ini, dan SK sudah ditembus kan ke pusat Mendagri dan Menaker.  Tanggal 24 Desember itu UMP semua provinsi harus selesai proses penetapannya," tegas Bestari.

Selain untuk UMP sektor umum itu, juga dihitung Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi 2026.

BACA JUGA:Rapat Terbuka Senat STIKES HI Jambi, dalam Rangka Wisuda XXXIII

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: