Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum, UMP Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Rabu 17-12-2025,10:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

BACA JUGA:Divonis 17 Tahun Penjara, Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Gunakan Sianida

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. (*)

Kategori :