JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Rabu 17 Desember 2025, Hari Ini Kompak Turun
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.
BACA JUGA:Berikut Daftar Lengkap Pemenang FIFA The Best Award 2025
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia.
BACA JUGA:Kulit Kamu Berhak Terlihat Lebih Cerah & Fresh Setiap Hari Dengan Serum yang Nggak Ribet Dipakai
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
BACA JUGA:Pelatih PSG Luis Enrique Sabet Pelatih Terbaik 2025 Pilihan FIFA
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.