"Sejak saat itu, keuntungan, kerugian, maupun utang PT PAL bukan lagi menjadi tanggung jawab klien kami," kata Roni.
Kemudian, kuasa hukum mengatakan Pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyebabnya, JPU mendalilkan bahwa perbuatan hukum itu dilakukan di Kota Palembang yaitu pada SKM (Sentra Kredit Menengah) BNI Palembang yang secara hukum masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.
Roni mengatakan surat dakwaan kabur (obscuur libel). Jaksa tidak cermat dan lengkap menguraikan kerugian negara.
Menurut kuasa hukum Wendy, kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata karena tidak memperhitungkan besarnya sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan, yang memiliki nilai untuk mengurangi jumlah kredit, serta masih dalam proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pengurus dalam rangka proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Prosympac Argo Lestari yang saat ini masih dalam tahap pembayaran (grace period) kepada kreditor separatis (Bank BNI) sampai pada 2027.
Roni juga mengatakan perbuatan terdakwa bukanlah bersifat pidana. JPU tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PAL. Sebab dalam proses penyelesaian PKPU, apabila debitur lalai atau tidak menjalankan perdamaian, maka sanksi akibat hukum yang diberikan terhadap debitur tersebut bukanlah saksi pidana, melainkan sanksi pailit terhadap debitur.
"Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan oleh jaksa dalam sudat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti serta tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum Wendy Haryanto juga memaparkan bahwa surat dakwaan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan JPU tidak didasari pernyataan (declare) telah terjadinya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara.
Putusan Sela Minggu Depan