Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL

Sabtu 20-09-2025,11:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim kuasa hukum Wendy Haryanto menegaskan tetap berpegang pada eksepsi dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Hal itu disampaikan Seventh Roni Sianturi dari Law Firm NR & Partners, menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi yang menolak eksepsi terdakwa Wendy.

BACA JUGA:PKKMB Universitas Graha Karya Muara Bulian Sukses, Mahasiswa Meningkat, Prodi PGSD Jadi Favorit

Menurut Roni, jawaban jaksa tidak menjawab secara konkret keberatan yang diajukan. 

 

“Kami tetap berpegang pada eksepsi, sama seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ujarnya, Kamis (18/9) malam.

BACA JUGA:Viral! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Buat Pernyataan Rampok Uang Negara

Kuasa Hukum: Wendy Tak Lagi Menjabat

 

Dalam eksepsi yang dibacakan pekan lalu, tim kuasa hukum menegaskan Wendy tidak dapat dijadikan tersangka maupun terdakwa. 

 

Sebab, sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada November 2018, Wendy sudah tidak lagi menjabat Direktur PT PAL.

BACA JUGA:Video Dokumenter Debu Batu Bara Ditayangkan Saat Dialog, Ini Tanggapan PT SAS

Pergantian organ perusahaan menetapkan Victor Gunawan sebagai Direktur Utama, Bengawan Kamto sebagai Komisaris Utama, serta Arief Rochman sebagai Komisaris. 

 

Kategori :