DISWAY BARU

Perkara Terjadi di SKM BNI Palembang, Kuasa Hukum Wendy: Perkara Harusnya Diproses di PN Palembang

Perkara Terjadi di SKM BNI Palembang, Kuasa Hukum Wendy: Perkara Harusnya Diproses di PN Palembang

Ilustrasi kasus korupsi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selain soal posisi Wendy Haryanto yang bukan lagi Direktur PT PAL, tim kuasa hukum juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut berdasarkan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Penyebabnya, jelas Nurdin Sipayung selaku tim kuasa hukum, JPU mendalilkan bahwa perbuatan hukum itu dilakukan di Kota Palembang, yaitu pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Palembang, yang secara hukum masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Wendy: Klien Kami Tak Terkait Perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja di PT PAL

“Perkara ini tidak tepat diproses di Pengadilan Tipikor Jambi, sebab perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja ini terjadi di BNI Palembang. Semestinya perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Nurdin.

BACA JUGA:Hj Lavita Syukur Kunjungi Panti Rehabilitasi Narkoba

Hal lain, Nurdin mengatakan surat dakwaan juga kabur alias obscuur libel. JPU, kata Nurdin, tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan kerugian negara.

“Kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata, karena tidak memperhitungkan besarnya sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan, yang memiliki nilai untuk mengurangi jumlah kredit, serta masih dalam proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pengurus dalam rangka proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Prosympac Argo Lestari yang saat ini masih dalam tahap pembayaran (grace period) kepada kreditor separatis (BNI) sampai pada 2027,” terang Nurdin.

BACA JUGA:Purbaya: Enam Bank Himbara Bakal Terima Suntikan Dana Rp200 Triliun

Nurdin juga mengatakan bahwa JPU tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PAL. Sebab, lanjut dia, dalam proses penyelesaian PKPU, apabila debitor lalai atau tidak menjalankan perdamaian, maka sanksi akibat hukum yang diberikan terhadap debitor tersebut bukanlah saksi pidana, melainkan sanksi pailit terhadap debitor.

BACA JUGA:Kemenko Pangan Prediksi Swasembada Beras Bisa Tercapai Tahun Ini

"Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan oleh jaksa dalam surat dakwaan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti, serta tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Nurdin.

Selain itu juga, tim kuasa hukum memaparkan bahwa surat dakwaan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan JPU tidak didasari pernyataan (declare) bahwa telah terjadi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: