Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL

Sabtu 20-09-2025,11:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Proses sisang selanjutnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akan membuat putusan sela kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) atas terdakwa Wendy Haryanto minggu depan. 

 

Putusan sela itu akan menentukan apakah eksepsi Wendy Hariyanto, mantan Direktur Utama PT PAL, diterima atau ditolak. (*)

Kategori :