PBB Soroti Demo di Indonesia, Benarkah Terjadi Pelanggaran HAM?

Kamis 04-09-2025,10:33 WIB
Editor : Bakar

• Hak atas kebebasan berekspresi (freedom of expression) → dijamin Pasal 19 ICCPR. Meliputi kebebasan pers dan hak warga menyampaikan kritik.

 

Bila dalam kenyataannya ada tindakan aparat yang berlebihan, penggunaan kekuatan tidak proporsional, pembungkaman media, atau kriminalisasi terhadap demonstran damai, maka hal itu jelas memenuhi unsur pelanggaran HAM. 

 

Namun kita juga harus objektif: demonstrasi yang berubah menjadi anarki, pembakaran, dan penjarahan bukan bagian dari “aksi damai”. Tindakan kriminal dalam unjuk rasa tetap bisa ditindak hukum, sepanjang proses penegakan hukum dilakukan dengan menghormati prinsip due process dan non-discrimination.

 

Apakah Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan?

 

Selain pelanggaran HAM, perlu juga ditelaah apakah peristiwa demonstrasi akhir Agustus kemarin dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dalam kerangka Statuta Roma 1998.

Pasal 7 Statuta Roma mendefinisikan 

 

kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai:

“Serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dengan pengetahuan adanya serangan tersebut.”

 

Artinya, ada dua elemen pokok:

1. Serangan meluas atau sistematis (widespread or systematic) terhadap penduduk sipil.

Kategori :