2. Kesadaran pelaku bahwa tindakannya merupakan bagian dari serangan tersebut.
Statuta Roma merinci bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan terhadap kelompok tertentu, penghilangan paksa, apartheid, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Jika dicermati, meskipun terdapat korban jiwa dan penggunaan kekuatan aparat yang patut dipersoalkan, peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM.
Skala dan pola kekerasannya belum menunjukkan sifat “meluas” atau “sistematis” sebagaimana dimaksud Statuta Roma. Kerusuhan ini lebih bersifat insidental dalam konteks unjuk rasa, bukan kebijakan negara yang terencana untuk menyerang penduduk sipil.
Dengan demikian, menyebut peristiwa ini sebagai dugaan pelanggaran HAM masih relevan, tetapi belum cukup bukti untuk menyebutnya sebagai crime against humanity.
Bagaimana Seharusnya Respon Pemerintah?
Seruan OHCHR agar dilakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM harus dipahami sebagai kewajiban hukum internasional. Ada lima langkah yang seharusnya diambil pemerintah:
1. Penyelidikan Independen dan Transparan. Melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, LPSK, dan masyarakat sipil. Informasi perkembangan harus dibuka ke publik.
2. Akuntabilitas Aparat. Jika terbukti ada penggunaan kekuatan berlebihan, sanksi tegas harus diberikan, baik pidana maupun administratif. Prinsip command responsibility juga berlaku.