KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika Anak dari Kejari Bungo

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika Anak dari Kejari Bungo

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika Anak dari Kejari Bungo-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Sabtu 14 Maret 2026, Hari Ini Turun Rp24.000 Jadi Rp2,997 juta/gr

Persetujuan penghentian penuntutan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur B pada Jampidum Zulfikar Tanjung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dalam pertemuan virtual melalui Zoom Meeting.

BACA JUGA:Buka Bersama Keluarga Besar, Siloam Hospitals Jambi Perkuat Kolaborasi Dalam Pelayanan

Kegiatan ekspose turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para kepala seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yang disetujui, yakni perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Perkara tersebut atas nama Anak Elank Verdana Atlanta alias Elank bin Hengki Arya yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui mekanisme Restorative Justice, pelaku yang masih berstatus anak itu dijatuhi tindakan rehabilitasi medis selama tiga bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur. Selain itu, pelaku juga menjalani rehabilitasi sosial berupa pengobatan psikologi dan pembinaan keagamaan selama satu bulan.

Sugeng Hariadi menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai Pasal 88.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: