Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan, namun masih ada beberapa yang belum tuntas dan menjadi tanggung jawab pihak desa untuk mengembalikannya.
“Sebagian besar sudah dikembalikan. Tapi yang belum tetap harus dikembalikan. Itu kewajiban,” tegasnya.
Menariknya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga disebut bakal turun tangan. Kepala Desa Pelayang Raya dijadwalkan akan diperiksa usai LHP resmi diterima kejaksaan dari Inspektorat.
Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan kasus ini tak akan berhenti pada audit saja, namun bisa saja berujung pada proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.(Hdp)