Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Selasa 04-03-2025,20:00 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK mendukung implementasi kebijakan Pemerintah yaitu PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara. Dukungan OJK dan SJK atas kebijakan DHE SDA telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensial. Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu: dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset bank umum/syariah dan POJK pengawasan LPEI; bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD/BMPP; bagian dari kredit/pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan ditetapkan memiliki kualitas lancar; dan penempatan DHE SDA tidak berdampak pada perhitungan rasio-rasio prudensial (LCR, NSFR, KPMM, CEMA, dan BMPK/BMPD).

Dalam rangka menyikapi perkembangan terkini Pasar Modal dan untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna memastikan stabilitas dan ketahanan pasar modal Indonesia, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan nasional, OJK bersama SRO menyelenggarakan Dialog dan Konferensi Pers Bersama Pelaku Pasar Modal dengan tema “Soliditas dan Sinergi Pemangku Kepentingan Pasar Modal” pada 3 Maret 2025 di Main Hall IDX.

Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di Pasar Modal dan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar. Sebagai langkah awal, OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham. Selain hal tersebut, terdapat opsi kebijakan lain yang akan dikaji antara lain pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS, namun dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. 

OJK telah membuka ruang komunikasi terbuka antara regulator, pelaku pasar, serta stakeholder lainnya sebagai perwujudan nyata dari sinergi, komitmen dan tanggung jawab bersama terhadap industri pasar modal dan perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar

OJK telah menyetujui kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Izin kegiatan usaha bulion tersebut dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia dan diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

OJK telah menetapkan: 

POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek, dalam rangka mendukung transisi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying Efek dari Bappebti ke OJK. POJK ini mengatur antara lain mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.

POJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya. POJK disusun sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan serta mengamandemen POJK sebelumnya yaitu POJK Nomor 22/POJK.02/2018. POJK mengatur antara lain tata cara penghitungan dan pembayaran pungutan dan pemerimaan lainnya; penagihan dan pengenaan sanksi administratif; verifikasi pengitungan biaya tahunan; serta penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan.

POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan tindaklanjut UU P2SK sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, serta diharapkan dapat memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan. POJK mengatur antara lain Penerapan SKKNI dan KKNI sebagai acuan dalam Sertifikasi Profesi; kelembagaan LSP; pemberian rekomendasi; pendaftaran LSP; kewajiban dan larangan, termasuk penyampaian laporan berkala dan insidental; pemantauan dan evaluasi LSP, termasuk pengenaan sanksi atas temuan pelanggaran yang dilakukan LSP.

OJK sedang menyusun:

RPOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. RPOJK ini merupakan ketentuan payung bagi bank terkait publikasi infomasi kinerja, peran bank sebagai emiten dan perusahaan publik, pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan Basel, peran bank dalam pelindungan konsumen dan aspek lainnya, sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik. Penyusunan POJK ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaporan, meningkatkan disiplin pasar, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Di samping itu, melalui pengaturan dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan governansi pelaporan bank dengan meminimalisasi redudansi dan memisahkan kebutuhan untuk publikasi ke publik dengan kebutuhan penyampaian laporan OJK.

RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK dimaksud akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, dan penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana. 

RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan, yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengatur antara lain terkait penguatan SDM perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan dan Medical Advisory Board; pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit; dan penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.

Amandemen Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI), mengatur antara lain mengenai penguatan pengaturan terkait pembatasan Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (Borrower) LPBBTI.

Kategori :