RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK yang antara lain mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan PAJK yang telah ditetapkan sebagai kegiatan penyelenggaraan ITSK yang selanjutnya dilakukan pengaturan dan pengawasannya oleh OJK sesuai hasil Sandbox OJK.
RPOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (RPOJK PKK PKPU ITSK) yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU.
RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. RSEOJK antara lain mengatur jenis laporan, periodisasi, dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada OJK.
Kajian dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital, bekerjasama dengan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.
OJK terus memperkuat pengawasan dan pelindungan investor pasar modal, diantaranya melalui aplikasi OJK OSIDA PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon) yang memanfaatkan Big Data Analytics Pasar Modal (BDA PM). Pada saat peluncuran di Februari 2025, BDA PM telah mencakup informasi mengenai Investor Profile dan clustering Perusahaan Efek (PE).
OJK meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri PVML dan terus menyempurnakan proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, sebagaimana ditekankan pada PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025. Tim Penilai diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK agar memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi mengingat Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi calon Pihak Utama industri PVML
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melemah 8,74 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,77 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 1,20 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,91 persen.
Sesuai Pasal 9 POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dimana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada.
Dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan, antara lain:
Seiring dengan bulan Ramadan 1446 H, OJK kembali menyelenggarakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang secara resmi dibuka oleh pada 23 Februari 2025 yang dihadiri oleh 250 peserta secara langsung dan 300 peserta online. Rangkaian Kegiatan GERAK Syariah 2025 diselenggarakan sampai dengan 31 Maret 2025, yang terdiri dari beragam kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dan kompetisi yang dapat diikuti oleh masyarakat. GERAK Syariah mengusung tema “Ramadan Bermakna Bersama Keuangan Syariah”, untuk mengajak seluruh stakeholders penggerak keuangan syariah agar menggencarkan kegiatan literasi, inklusi keuangan syariah, dan kegiatan sosial secara kolaboratif dan masif.
OJK bersama dengan IJK syariah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Tangerang pada 22-23 Februari 2025, yang diikuti oleh 26 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dari sektor perbankan, pasar modal, pegadaian, pembiayaan, dan penjaminan syariah. Kegiatan ini mengawali rangkaian program SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di 5 kota besar sebelum pelaksanaan puncak SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Penguatan Tata Kelola OJK
OJK terus memperkuat pengelolaan risiko internal dengan melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan tata kelola dan menegakkan integritas, salah satunya melalui forum Rapat Kerja Pengawasan Internal untuk meningkatkan internalisasi penerapan combined assurance dan three lines model, serta adopsi kerangka kerja internasional yang merujuk pada Global Internal Audit Standard (GIAS).
Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selaras dalam upaya mendorong terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di butir ke-7 terkait upaya pemberantasan korupsi dan meminimalkan potensi fraud, OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain:
Governansi Insight Forum (In Fo) dengan tema "Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan yang Berintegritas" di Sumatera Utara.