Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada Januari 2025 dan Rakorda TPAKD wilayah DIY Tahun 2025 pada 26 Februari 2025.
Melakukan Capacity Building TPAKD di Wilayah Kediri.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari s.d. 27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah:
menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di 34 provinsi. Kerja sama ini dilakukan guna mendapatkan hasil yang akurat melalui metodologi survei yang robust.
Pelaksanaan SNLIK Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur 5 aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Hasil dari SNLIK Tahun 2025 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2024. Pada 22 Januari s.d. 11 Februari 2025 telah terlaksana proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh 375 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) pada 10.800 responden dengan response rate sebesar 99,56 persen. Data yang telah terkumpul akan dianalisis oleh BPS bersama OJK untuk mendapatkan hasil SNLIK Tahun 2025 yang direncanakan akan dirilis bersama antara OJK dan BPS. Hasil SNLIK rencana akan dipublikasikan pada Triwulan II 2025.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: