JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)