Tambahkan Alat Bukti, KPU Siap Jalani Sidang Sengketa Pilkada Bungo Digelar Minggu ini

Senin 10-02-2025,15:28 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Saldi Isra, Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Fabruari 2025.

“Nanti akan diberi tau jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi yang akan disampaikan melalui kepanitraan,” pungkasnya. (*)

Kategori :